Joko Widodo (kanan) dan Tom Lembong (kiri) (Foto: Istimewa) Jakarta| RiauWicara.com - Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengklaim bahwa ...
Joko Widodo (kanan) dan Tom Lembong (kiri) (Foto: Istimewa) |
Jakarta|RiauWicara.com - Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengklaim bahwa kliennya itu tidak pernah ditegur mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Sebabnya, kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara, yang hanya dapat dinilai secara hukum dari segi tata negara.
"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari presiden yang menjabat saat itu. Dengan demikian, tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon," kata Zaid Mushafi saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Maka dari itu, menurutnya Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah karena tidak ada bukti cukup, yakni tidak adanya hasil audit BPK yang menyatakan Tom Lembong merugikan negara hingga Rp400 miliar.
"Adapun pernyataan termohon telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp400 Milyar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon," katanya.
Tom Lembong pun tak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukumnya. Kejagung, diklaim sudah menyiapkan kuasa hukum untuk Tom Lembong karena diduga tak memberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum.
"Pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai dengan hati nurani pemohon. Sebaliknya, termohon justru memaksakan kehendaknya dengan menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi pemohon," pungkasnya.
Adapun Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
COMMENTS