Siak| RiauWicara.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM PENJARA) Riau, Asep Susanto S.H desak Kapolda Riau C...
Siak|RiauWicara.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM PENJARA) Riau, Asep Susanto S.H desak Kapolda Riau Copot Kapolres Siak dan Kapolsek Kandis yang diduga Berkolaborasi dengan Bos-bos 303 (Judi Gelper) di wilayah hukum Siak.
Maraknya aktivitas usaha perjudian berkedok Gelanggang Permainan (GelPer) di wilayah hukum Kandis Siak membuat Berang Ketua DPD LSM Penjara Riau.
Ketua DPD LSM Penjara Riau, Asep Susanto S.H dihadapan puluhan awak media saat melakukan Investigasi di sejumlah tempat aktivitas yang diduga tempat perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) atau kerap disebut tembak-tembak ikan, Sabtu (2/11/2024).
“Sudah lama aktivitas judi tembak-tembak ikan ini beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Kandis, seperti yang berada di Belakang Showroom Yahama Kota Kandis, Kec Kandis, Kabupaten Siak ini sepertinya Gelper yang Kebal Hukum dan terkesan diduga seperti adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat khususnya Polsek Kandis", ungkap Asep.
Dari hasil Observasi oleh nya dilapangan didukung dengan beberapa nasumber, diketahui bahwa pemilik aktivitas judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) atau tembak tembak ikan tersebut milik salah seorang Raza Hutaean.
Tapi sampai hari ini dugaan tempat aktivitas perjudian tersebut juga pemilik Raza Hutaean terkesan kebal hukum, padahal sudah jelas bahwa sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda kepada seluruh jajaran Kepolisian seluruh Polres dan Polsek di wilayah hukum masing-masing agar memberantas segala macam bentuk perjudian.
Namun perintah orang nomor satu di Polri itu tidak membuat takut justru dugaan aktivitas judi milik Raza beroperasi dengan mulus. Bahkan Instruksi tersebut seakan tidak di indahkan oleh Polsek Kandis, terbukti dengan beberapa tempat perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) milik Raza itu, sudah bertahun-tahun bebas beraktivitas.
Asep menambahkan, Jika Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Kandis tidak bersikap tegas segera menutup aktivitas itu, maka LSM Penjara Riau akan segera menyurati Polda Riau hingga Mabes Polri dan juga melaporkan langsung Raza Hutaean yang diketahui merupakan salah seorang pemilik (Bos) tempat aktivitas judi berkedok Gelper tembak-tembak ikan di wilayah hukum siak, tegas Ketua DPD LSM Penjara Riau, Asep.
Lanjut Asep, "Saya, Asep Susanto S.H Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau meminta atensi dari Bapak Kapolda Riau untuk mencopot Kapolres Siak dan Kapolsek Kandis dari jabatannya karena diduga berkolaborasi dengan bos-bos 303 terkait aktivitas perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) tembak-tembak ikan di wilayah hukum Mapolres Siak, harap Asep.(tim)
COMMENTS