Dugaan Markup Proyek SKTT UGC Pecatu-Nusa Dua Bali 2018, KPK Didesak Periksa Dirut PLN Darmawan Prasodjo

Foto: Dirut PLN Darmawan Prasodjo RiauWicara.com |Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menilai kas...

Foto: Dirut PLN Darmawan Prasodjo

RiauWicara.com|Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menilai kasus-kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN harus menjadi perhatian Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. 

"Tidak mustahil hampir merata di semua BUMN, karena merasa sebagai pemilik saham sehingga mengelola BUMN seenaknya karena merasa memiliki," ungkapnya, Sabtu (5/10).

Adapun PLN merupakan perusahaan BUMN terbesar di Indonesia yang sering memiliki proyek dengan nilai mencapai triliunan per proyek. Maka tidak menutup kemungkinan penyimpangan itu terjadi.

Selain itu banyak proyek-proyek yang ‘lolos’ disebabkan regulasi yang ada berpotensi mendorong untuk melakukan penyimpangan. Tumpang tindih regulasi menyebabkan hilangnya arah bagi para pejabat PLN yang ingin membuat terobosan kebijakan.

Misalnya regulasi yang buruk terjadi pada kasus korupsi juga menjerat mantan Dirut PLN Dahlan Iskan. Saat itu dirinya membangun gardu listrik guna menjawab keluhan 1 juta masyarakat pelanggan agar mendapat aliran listrik.

Akibat dari regulasi yang ada tidak mewadahi untuk melakukan terobosan, maka dianggap oleh penegak hukum (kejaksaan) melakukan korupsi. 

Banyaknya kasus dugaan rasuah yang menyelimuti perusahaan pelat merah itu membetok perhatian publik agar aparat penegak hukum tak gentar dan tak pandang bulu mengusutnya.

Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono, Dahlan Iskan, Nur Pamudji, Sofyan Basir sempat 'kesetrum' korupsi di PLN. 

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menduga permasalahan di PLN dipicu proses produksinya hingga penyaluran atau penyediaan listrik, banyak terjadi penyimpangan. 

Misalnya banyak terjadi markup harga dan volume batu bara yang menjadi bahan bakar pembangkit. Kemudian pembangunan gardu induk juga sering terjadi markup atau penggelapan sampai kabel penghantar listrik pun juga dikorupsi. 

"Hal ini terbukti dari banyaknya pejabat dan rekanan PLN yang ’bermain’ proyek masuk ke dalam bui. PLN yang menjadi lahan basah bagi para oknum baik pejabat PLN di pusat maupun di daerah, karyawan PLN, rekanan, sampai pada politisi," jelasnya.

Salah satu kasus dugaan rasuah di PLN yang patut diusut KPK adalah dugaan markup pada pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) UGC Pecatu – Nusa Dua Bali Tahun 2018.

"KPK diminta memeriksa Dirut PLN sekarang, agar semua jelas siapa saja yang terlibat," tegasnya.

Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Oktober 2020. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali, telah melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa II Tahun 2018.

Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mencatat, bahwa dalam melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali telah menunjuk PT Kabel Metal Indonesia (KMI).

PT Kabel Metal Indonesia (KMI) memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT CME. Selanjutnya, PT CME memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT Ida Iasha Nusantara (IIN).

PO sebagai bentuk SPK pemberian kerja dari PT. CME kepada PT. IIN dengan Nomor :162/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 31.185.000.000. Nomor :163/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 27.720.000.000.

Pada kenyataannya PT. Ida Iasha Nusantara hanya mengerjakan pekerjaan di 9.636.35 meter HDD dari kontrak di 12.600 meter yang menjadi objek pekerjaan. Harga per meter Rp 4.400.000 (Rp. 31.185.000.000 + Rp 27.720.000.000) dibagi 12.600 meter.

Selanjutnya, PT Ida Iasha Nusantara memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT. Surya Cipta Teknik (SCT). Harga HDD yang disepakati oleh PT IIN dengan PT SCT sebesar Rp 3.400.000. Dan perkiraan Direktur PT IIN, biaya maksimal pekerjaan HDD hanya Rp 2.100.000 per meter.

PT IIN memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.300.000 hanya sebagai perusahaan perantara dari main kontraktor PT CME. Sedangkan PT SCT bisa mengerjakan proyek HDD hingga tuntas dan diterima oleh PLN senilai Rp 2,1 juta per meter.

"PT IIN yang hanya sebagai perantara saja dalam proyek itu bisa mendapatkan fee sebesar Rp 2,3 juta per meter. Logikanya PT CME sebagai main kontraktor tentu mendapatkan bagian yang jauh lebih besar lagi dari PT IIN. Artinya, dalam perencanaan di PLN ada dugaan mark up hingga ratusan persen untuk pekerjaan HDD ya," kata Direktur Eksekutif INDECH, Hotman.

Pun, INDECH menduga Pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, telah terjadi kemahalan harga. SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua memiliki Panjang 30.000 meter (30 kilometer).

Bila dikalkulasi kerugian negara hanya untuk pekerjaan HDD Pecatu-Nusa Dua mencapai Rp 63 miliar. Sementara pekerjaan HDD di seluruh wilayah kerja PT PLN (Persero) bisa mencapai ratusan kilometer setiap tahun. "Artinya kerugian negara hanya pekerjaan HDD saja negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahun," beber Hotman.

Sementara Sekjen INDECH Orden Gultom menambahkan, pengalihan pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, melanggar peraturan dibidang pengadaan barang dan jasa.

“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh atau sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada Penyedia Barang/Jasa yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut, dengan persetujuan Pengguna Barang/Jasa.”

Order juga mengatakan, tak hanya item pekerjaan HDD yang perlu diungkap para penyidik KPK. Pengadaan kabel juga tak kalah penting menjadi objek pemeriksaan karena Harganya juga sangat fantastis.

Direktur Utama (Dirut) Darmawan Prasodjo tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (30/8/2024) lalu hingga berita ini diterbitkan.

Editor: Miftahul Syamsir

COMMENTS

Nama

advertorial,4,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,12,BINJAI,2,BOGOR,1,BUKITTINGGI,1,DPP PPRI,1,DUMAI,13,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Hukum,36,IKN,1,INDONESIA,3,INHIL,4,INHU,7,INTERNASIONAL,3,Jakarta,165,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,70,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kejagung,1,Kejari,1,Kejati,3,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,6,kriminal,3,KUANSING,10,LANGKAT,1,MEDAN,15,Menkumham,1,MINAS,5,NASIONAL,104,Nusa tenggara timur,1,pariwisata,2,PEKANBARU,824,PELALAWAN,8,pemerintahan,1,pendidikan,1,Perawang,1,Polda Riau,1,politik,10,Riau,112,ROHIL,40,ROHUL,10,ROKANHULU,1,SELAT PANJANG,1,SIAK,106,SLEMAN,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,3,Tambang,2,TAPUNG HULU,2,Tarakan,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Dugaan Markup Proyek SKTT UGC Pecatu-Nusa Dua Bali 2018, KPK Didesak Periksa Dirut PLN Darmawan Prasodjo
Dugaan Markup Proyek SKTT UGC Pecatu-Nusa Dua Bali 2018, KPK Didesak Periksa Dirut PLN Darmawan Prasodjo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6mZxmDbVQTR86Ol_iVTQy5CFLGnTTs-AK9dgRdszNSX37GonFLXLYqpwvAfpmPjDXWE_OM-z_FfrMH7kM6k4ZSQIQ_mfHnawbxBWcD9h5w1snKje8A3nJo6dBf2kf4jA_oz5Bcig2oVhTG6PM2MaOLOvUisDVYv6FVppHAFBM_zIo_t9WUaQclsUrC9g/w640-h410/dirut-pln-darmawan-prasodjo-1.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6mZxmDbVQTR86Ol_iVTQy5CFLGnTTs-AK9dgRdszNSX37GonFLXLYqpwvAfpmPjDXWE_OM-z_FfrMH7kM6k4ZSQIQ_mfHnawbxBWcD9h5w1snKje8A3nJo6dBf2kf4jA_oz5Bcig2oVhTG6PM2MaOLOvUisDVYv6FVppHAFBM_zIo_t9WUaQclsUrC9g/s72-w640-c-h410/dirut-pln-darmawan-prasodjo-1.webp
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2024/10/dugaan-markup-proyek-sktt-ugc-pecatu.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2024/10/dugaan-markup-proyek-sktt-ugc-pecatu.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy