RiauWicara.com |Pekanbaru - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau bersama sejumlah lembaga digendeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ri...
RiauWicara.com|Pekanbaru - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau bersama sejumlah lembaga digendeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menyelenggarakan program Restorasi Justice (RJ) Multiguna. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan hari Selasa (10/9/24).
Dari Kejati Riau hadir Wakil Kajati Rini Hartaty, SH, MH, sedangkan dari LAMR hadir Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. Selain itu, institusi yang terlibat lainnya yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi H. Roby Rachmat, Ketua Baznas Riau H. Hasriadi Hasan, Kepala Balai Latihan Kerja Hefriady Putra, serta Direktur RSJ Prima Wulandatri.
Acara ini juga diikuti oleh seluruh Kejati se-Riau yang didampingi LAMR Kabupaten/ kota se-Riau melalui zoom Sempat juga ditayangkan video RJ penanganan pidana oleh Kejari Pekanbaru di Bilik Damai LAMR, yang memperoleh penghargaan inovasi penanganan terbaik tiga se-Indonesia.
Program penyelenggaran RJ Multiguna merupakan suatu program penyelesaian perkara dengan pendekatan kearifan lokal yang mengarah kepada perbaikan. Berbagai sisi dipertimbangkan termasuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ekonomi, pendanaan, kejiwaan, dan perspektif budaya.
Menurut Wakajati Rini yang didampingi oleh Aspidum Silpia Rosalina dan koordinator RJ Roby S, program ini selain dilaksanakan di Kejati, juga diharapkan di Kejari se-Riau. "Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, perlu dukungan berbagai pihak, " kata Rini.
Ketum DPH LAMR, Datuk Seri Taufik ketika diminta memberi sambutan dalam acara ini mengatakan, LAMR sangat menghargai gandengan RJ Multiguna oleh Kejati Riau. Sebelumnya, Kejati Riau dan LAMR telah menjalin kerja sama dalam mewujudkan fasilitas RJ yang dinamakan "Bilik Damai" di kompleks balai LAMR, Jalan Diponegoro.
Khusus RJ Multiguna, kata Datuk Seri Taufik, sangat sesuai dengan filosofi hukum Melayu. Di antaranya tersimpai dalam ungkapan adat si palu-palu ule. Ular dipukul mati, tongkat tak patah, rumput tak rebah, kemudian ketawa bersama.
Hal ini memberi makna antara lain, keputusan hukum disambut dengan senang hati karena menyelesaikan masalah. "Ya, dalam RJ Multiguna ini, coba menyelesaikan soal ekonomi kalau memang ekonomi penyebab suatu tindakan pidana. Pelaku misalnya, kemudian dilatih untuk terampil agar memperoleh pekerjaan yang layak untuk menyara kehidupan," katanya.
COMMENTS