Tokoh Pemuda Siak Starta Tarigan Sesali Sikap Pihak SPBU Minas KM 41 Lebih Prioritaskan Kendaraan Perusahaan

Tokoh Pemuda Siak Starta Tarigan (kanan) RiauWicara.com|Siak - Petugas SPBU mesti tahu aturan soal QR Code MyPertamina dan pelayanan terkait...

Tokoh Pemuda Siak Starta Tarigan (kanan)

RiauWicara.com|Siak - Petugas SPBU mesti tahu aturan soal QR Code MyPertamina dan pelayanan terkait hak-hak konsumen yang telah diatur pemerintah melalui Pertamina.

Dalam hal ini, Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Haris Yanuanz menghimbau.

"Jika ada pihak SPBU tidak melayani konsumen tanpa ada penjelasan dan justifikasi, tentunya kita akan memberikan teguran dan evaluasi secara tegas," kata Haris.

SPBU tidak boleh menolak konsumen yang beli Pertalite atau Solar meski tanpa QR Code atau alasan lainnya apalagi sampai tidak melayani konsumen dengan baik.

Sebelumnya PT Pertamina Patra Niaga telah melaksanakan implementasi uji coba full cycle Program Subsidi Tepat untuk pembelian produk Jenis BBM Tertentu (JBT) dengan menggunakan QR Code.

Tujuannya agar konsumen yang belum mempunyai QR code tidak melakukan pembelian secara berulang-ulang serta meminimalisir kendaraan yang sering gonta-ganti pelat nomor atau penyalahgunaan BBM (melansir).

"Pencatatan nopol di mesin EDC dilakukan agar konsumen yang belum mempunyai QR code tidak melakukan pembelian secara berulang serta meminimalisir kendaraan yang sering gonta-ganti pelat nomor kendaraan," jelasnya.

Haris menambahkan, dengan program Subsidi Tepat yang diterapkan, penyaluran BBM berubsidi dapat lebih termonitor dan mencengah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan, ungkapnya.




Lain halnya yang terjadi di SPBU Minas KM 41, diketahui sebelumnya, SPBU yang terletak di KM 41 Minas ini baru saja mendapatkan sanksi dan teguran keras dari Pertamina karena terindikasi telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan BBM (melansir).

Dari laporan warga yang tinggal di seputaran SPBU Minas KM 41 kepada awak Media RiauWicara.com, petugas SPBU saat pengisian BBM sering kali lebih mengutamakan kendaraan-kendaraan milik perusahaan dan warga sering tidak mendapatkan BBM di SPBU yang satu-satunya terletak di jalan lintas Minas ini.

Dan dari laporan warga sekitar, pihak SPBU Minas KM 41 ini kembali melakukan penyalahgunaan BBM dengan cara melansir lewat mobil-mobil yang sudah termodifikasi atau sudah di rancang khusus.

"Iya betul bang, petugas SPBU ini sering tidak melayani warga yang hendak mengisi BBM, petugas SPBU lebih mengutamakan kendaraan-kendaraan berat milik perusahaan, kami sering dibuat kecewa oleh petugas SPBU Minas KM 41 ini bang", kesal warga yang disampaikan lewat awak media media ini.

Ditempat berbeda, Tokoh Pemuda Siak Starta Tarigan sangat menyayangkan kejadian ini terulang kembali dan tampak melihatkan sikap kekecewaan ini terhadap SPBU Minas KM 41 ini.

"Saya minta kepada pihak Pertamina atau Aparat Penegak Hukum (APH) segera memberikan tindakan tegas atau kalau terbukti segel saja ini langsung SPBU agar tidak beroperasi lagi", kesal Starta Tarigan.

Starta menambahkan, ini SPBU sepertinya tidak pernah jera, karena kejadian yang dialami warga ini pernah saya alami saat mengisi BBM di SPBU ini, sampai kendaraan yang saya pakai saya tinggalkan saja di SPBU ini, karena tidak mendapatkan BBM untuk meneruskan perjalanan, tambah Tokoh Pemuda Siak ini dengan melihatkan kekecewaannya.

Terakhir, Starta Tarigan kembali mengingatkan dalam pasal 55 atau 53 UU Nomor 22 2001 tentang migas, Perbuatan menimbun BBM solar bersubsidi tanpa ijin atau ketentuan dalam niaga BBM dan setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)", tegas Starta.***

Editor: rs3

COMMENTS

Nama

advertorial,4,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,14,BINJAI,2,BOGOR,1,BUKITTINGGI,1,DPP PPRI,1,DPRD Pekanbaru,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Hukum,66,IKN,1,INDONESIA,13,INHIL,4,INHU,8,INTERNASIONAL,3,Jakarta,185,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,79,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,Kanwil Menkumham Riau,1,Kejagung,4,Kejari,1,Kejati,4,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,6,Kesehatan,2,Korupsi,1,KPK,7,kriminal,6,KUANSING,10,LANGKAT,1,Lapas,2,Lapas Pekanbaru,2,Makasar,1,Mandau,1,MEDAN,15,Menkumham,3,MINAS,5,NASIONAL,126,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,pariwisata,2,PEKANBARU,895,PELALAWAN,8,pemerintahan,3,Pemko,3,pendidikan,2,Perawang,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Polda Riau,2,politik,14,Polri,3,Riau,206,ROHIL,42,ROHUL,11,ROKANHULU,1,SELAT PANJANG,1,SIAK,111,SLEMAN,1,Sosial,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,4,Sumbar,1,Tambang,2,TAPUNG HULU,2,Tarakan,1,TNI,3,TNI-Polri,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Tokoh Pemuda Siak Starta Tarigan Sesali Sikap Pihak SPBU Minas KM 41 Lebih Prioritaskan Kendaraan Perusahaan
Tokoh Pemuda Siak Starta Tarigan Sesali Sikap Pihak SPBU Minas KM 41 Lebih Prioritaskan Kendaraan Perusahaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja_kYy3BYua2cC8Ud3ahXyndVDPb8cc7wIT3KkhA1U9sktfz3pR1JnoZaTMs8ndr-iGF536C9DczLprZDKwvqlAnOUkPrusejdyGPnKfcXvlIDrQ4V8_m6LYVxzF9D5VJ0eU5Da8b4fIKfmGyASviG_6zhru-dY7BTafIQRGVCyvvh5qJNqQv7ltNWqZo/w640-h306/Polish_20230413_181016787.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja_kYy3BYua2cC8Ud3ahXyndVDPb8cc7wIT3KkhA1U9sktfz3pR1JnoZaTMs8ndr-iGF536C9DczLprZDKwvqlAnOUkPrusejdyGPnKfcXvlIDrQ4V8_m6LYVxzF9D5VJ0eU5Da8b4fIKfmGyASviG_6zhru-dY7BTafIQRGVCyvvh5qJNqQv7ltNWqZo/s72-w640-c-h306/Polish_20230413_181016787.jpg
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2024/08/tokoh-pemuda-siak-starta-tarigan-sesali.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2024/08/tokoh-pemuda-siak-starta-tarigan-sesali.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy