RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - LSM Penjara Provinsi Riau menyoroti, aktivitas dugaan praktek Bahan Bakar Minyak (BBM) di Rokan Hulu (Rohul) mil...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - LSM Penjara Provinsi Riau menyoroti, aktivitas dugaan praktek Bahan Bakar Minyak (BBM) di Rokan Hulu (Rohul) milik Pebri, Iwan Tupang, Anto Kalifah dan lainnya, termasuk Gudang di Kandis dan Simpang Gelombang Kabupaten Siak.
"Sebenarnya, Kami berharap kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dan Jajaran Direskrimum Polda Riau untuk turun ke Rohul untuk membersihkan dan menertibkan para terduga Pelaku BBM ilegal di Kabupaten Rohul," tegas Ketua LSM Penjara Provinsi Riau Asep Susanto, Selasa (23/7/2024).
Dirinya menyayangkan, sikap Polres Rohul dan Polres Siak dalam menertibkan, para terduga Pelaku BBM ilegal, khususnya Pebri, Iwan Tupang, Anto Kalifah dan lainnya.
"Jika begini kesannya, seperti adanya pembiaran atau mungkin pura-pura tidak tahu," ujarnya.
Untuk itu, Ketua LSM Penjara Riau Asep Susanto meminta kepada Kapolda Riau Irjen pol M Iqbal SIK MH, untuk membentuk Tim Polda Riau, supaya turun serta bertindak tegas terhadap semua Mafia BMM nakal dan Pemilik SPBU Nakal, khususnya di Rohul, umumnya di seluruh Provinsi Riau.
"Jika, menemukan para Pelaku Mafia BBM ilegal, sikat langsung dan jangan kasih ampun," pintanya.
"Karena kami dapat, informasi BBM ilegal ini, masuk ke Rohul dari Kandis dan Kota Dumai," ungkapnya.
"Untuk para Mafia BMM ini, bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Junto Pasal 23.a menyatakan bahwa pelaku penimbunan bahkan jual beli BBM ilegal bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar,” tegasnya.
COMMENTS