RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset, uang tunai dan ratusan ton gula kristal putih terkait kasus dugaa...
RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset, uang tunai dan ratusan ton gula kristal putih terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 usai melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan Tim penyidik pidana khusus Kejagunh di sejumlah tempat di wilayah Riau dan Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan aset-aset yang berhasil disita Tim penyidik dari hasil penggeledahan antara lain berupa dua bidang tanah PT SMIP dan Harry Hartono seluas 33.616 m2 di Kota Dumai, Riau.
Lalu ada tiga truk trailer dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, Sumatera Utara serta uang tunai sebesar Rp200 juta.
“Tim penyidik juga menyita sebanyak 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal putih mentah di pabrik PT SMIP Dumai,” papar Harli di Kejagung, Senin 1 Juli 2024.
Harli mengatakan, penyitaan aset milik PT SMIP guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Selain itu tim penyidik Kejagung memeriksa satu orang saksi.
“Saksi yakni SSL selalu pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama (Kepala Hanggar PT SMIP) periode Januari 2024 sampai saat ini,” ujar Harli.
Dikatakannya saksi SSL diperiksa untuk dua orang tersangka yakni RD dan RR.
Tersangka RD adalah Direktur PT SMIP dan tersangka RR adalah eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi menyebutkan perannya sebagai tersangka pada tahun 2021 yaitu diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Namun, kemudian dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Sementara, tersangka RR selaku eks Kakanwil Bea dan Cukai Riau dijadikan tersangka karena perannya pada September 2019 yaitu diduga secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya.
“Yaitu mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah diduga menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP,” ungkap Kuntadi.
“Dalihnya untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat,” katanya
Bahkan RR dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya mencabut izin Gudang Berikat meskipun tahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
Dia menuturkan akibat perbuatan tersangka RR membuat PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023 telah mengimpor gula sebanyak 25.000 ton dan menempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.(*)
COMMENTS