RIAUWICARA.COM - Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Bahtiar mengungkapkan perlu dilakukan kajian mendalam terhadap re...
RIAUWICARA.COM - Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Bahtiar mengungkapkan perlu dilakukan kajian mendalam terhadap rencana Revisi Undang Undang (UU) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pasca terbentuknya UU Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Ia mengharapkan UU Daerah Khusus Ibukota nanti tetap menjadikan Jakarta dengan kekhususannya sebagai ‘Kota Ekonomi’.
“Bahwa rencana revisi bukan sekadar menghapus Frasa Ibu Kota Negara dalam undang-undang tersebut. Kalau DKI menjadi Ibu Kota yang memiliki kekhususan ekonomi, lalu isi undang-undangnya apa? Lalu otoritas apa yang diberikan supaya fungsi kekhususan ekonomi itu bisa berjalan dengan baik,” terang Bahtiar dalam sambutannya Webinar MIPI menyoal Otonomi Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara secara daring, Sabtu (8/10/2022).
Menurutnya, jika revisi undang-undang tidak memberikan kewenangan kekhususan ekonomi seperti yang diharapkan, fungsi ekonomi tidak akan berjalan dengan baik.
Menyambung Bahtiar, Muchlis Hamdi berpandangan terlepas apakah nantinya Jakarta masih daerah otonom atau tidak saat tidak lagi menjadi Ibu Kota, Jakarta yang memiliki sejarah sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan perdagangan, tidak boleh kehilangan aspek kesejarahannya dan tidak boleh mengalami degradasi.
“Kemajuan yang telah dicapai paling tidak harus terjaga dan sejauh mjngkin tetap berkwmbang dan meningkat untuk kepentingan nasional,” jelasnya.
Muchlis melanjutkan, hal-hal yang perlu diperhatikan jika Jakarta tidak lagi Ibu Kota di antaranya fasilitasi untuk pengembangan kekhususan, jejaring kota sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan peran kepentingan Nasional dan Daerah.
Ray Rangkuti menarik diskusi ke arah bagaimana membatalkan kekhususan suatu daerah. Sebab secara historis, Indonesia memiliki pengalaman membentuk daerah istimewa atau daerah khusus, sementara menghapus kekhususan suatu daerah, Indonesia belum memiliki pengalaman.
“Sebab daerah khusus itu satu tingkat di atas daerah otonom biasa. Kita belum punya pengalaman untuk membatalkan status daerah khusus ke daerah biasa, begitupun mengubah daerah otonom baru kembali ke daerah induk,” jelas Ray.
Ray menjelaskan, menghapus kekhususan Jakarta akan mengalami kesulitan, karena Indonesia belum memiliki pengalaman serupa.
Webinar dihadiri oleh Ketua Umum MIPI Bachtiar, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimat Girsang, Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Muchlis Hamdi, Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MIPI Trubus Rahardiansyah dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.
(RW)
COMMENTS