RIAUWICARA.COM|SIAK - Tiga oknum Pengurus Badan Usaha Milik Kampung atau BUMKAM Desa Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak, diperiksa Satres...
RIAUWICARA.COM|SIAK - Tiga oknum Pengurus Badan Usaha Milik Kampung atau BUMKAM Desa Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak, diperiksa Satreskrim Polres Siak beberapa waktu lalu di Pinang Sebatang Timur, Tualang,Siak. Warga Pinang Sebatang Timur yang mengetahui pemberitaan mengaku geram dengan ulah ke 3 oknum tersebut.
"Bagaimana kami gak geram pak. Saya saja pinjam uang di Bumdes dipersulit pak. Katanya uang gak ada. Atau masih kosong. Ini direkturnya dan bendahara serta sekretaris ikut ambil uang, ini membuat kami miris pak. Saya sebagai warga PST mendukung pak Polisi segera ungkap semuanya siapa saja yang terlibat, kalau bisa penjarakan pak. Nggak cukup uang dikembalikan, tetapi perbuatannya itu sudah melukai hati kami masyarakat," kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan, Selasa (27/9/2022).
Penghulu Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan SE saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa ketiganya sudah berinisiatif mengembalikan uang sekitar 60 persen.
"Ada 60 persen lah telah dikembalikan pokoknya. Belum ikut bunganya," kata Penghulu.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Ubaidillah menyampaikan, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam tahapan penyelidikan Satreskrim Polres Siak, diantaranya pengumpulan dokumen terkait kegiatan tersebut dan klarifikasi dengan pengelola BUMKAM desa Pinang Sebatang Timur," kata Kasi Humas.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang oknum pengurus Badan Usaha Milik Kampung atau BUMKAM Pinang Sebatang Timur dilaporkan oleh masyarakat ke Kepolisian. Ketiganya yakni, AS adalah direktur, YW adalah sekretaris dan SW sebagai bendahara. Ketiga oknum itu mengakui perbuatannya, dihadapan Penghulu Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan, saat dilakukan pemeriksaan pembukuan. Ketiganya mengakui mengambil uang kas BUMKAM dengan dalih peminjaman, dengan menggunakan identitas orang lain, senilai Rp 356.975.400,- (tiga ratus lima puluh enam juta, sembilan ratus tujuh lima ribu empat ratus rupiah).
Kasus ini mencuat saat Penghulu Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan melakukan pemeriksaan pembukuan kas BUMKAM pada tahun 2021. Kemudian, Penghulu meminta pertanggungjawaban pengembalian uang tersebut hingga batas akhir bulan September 2022.
Hingga selanjutnya pihak Pemerintah Desa melakukan rapat internal bersama pengawas BUMKAM yakni Badan Pemusyawaratan Kampung atau BAPEKAM, dan Pendamping Desa. Hasil pertemuan internal pun, dilaporkan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung atau DPMK Kabupaten Siak.
Modus penggelapan yang dilakukan oknum, yakni membuat permohonan pinjaman Fiktif. Ketiga oknum bekerjasama memalsukan sejumlah tandatangan untuk permohonan pinjaman mengatasnamakan masyarakat.
Jumlah pinjaman fiktif yang digerus ketiga oknum yakni AS sebagai direktur senilai Rp. 108.537.000, SW sebagai bendahara senilai Rp. 118.801.000, YW sebagai sekretaris senilai Rp. 129.619.400.
COMMENTS