RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Daripada menghabiskan waktu dan energi untuk mendengarkan berbagai macam bentuk Fitnah yang dihembuskan para Peg...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Daripada menghabiskan waktu dan energi untuk mendengarkan berbagai macam bentuk Fitnah yang dihembuskan para Pegiat dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terhadap Lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Perusahaan Surya Dumai Group (SDG), mending Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera Menelusuri Kepemilikan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Bertempat di Kediaman Pribadinya, Minggu (11/9/2022) Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu tegaskan, bahwa isu dan fitnah seputar Kepemilikan Lahan HGU Surya Dumai Group hanya untuk memecah belah konsentrasi terkait Kasus-Kasus Besar Lainnya.
Keberadaan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) secara khusus yang di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu (INHU), Provinsi Riau mestinya dijadikan Atensi bagi Proses Penegakan Hukum.
KNPI RIAU Mencium Aroma Busuk Kepemilikan Kebun Pribadi dalam Kawasan Hutan, terutama yang berada di Hamparan Lahan di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Temuan itu wajib ditanggapi serius, karena memang Keberadaannya sudah sangat lama, bahkan mayoritas Pemilik Kebun Ilegal itu adalah Seseorang ataupun Kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tokoh Masyarakat Riau.
"Ayo Bapak Jaksa Agung RI dan Ketua KPK RI. Segera Turunkan Tim Investigasi dari Lembaga yang bapak Pimpin, di TNTN sudah tidak ada lagi Hutan. Berbagai Spekulasi telah dibuat, bahwa dipinggiran TNTN seperti ditanami hutan, namun di tengah-tengah TNTN sudah Botak dan Mayoritas hanya Tanaman Pohon Kelapa Sawit. Pokoknya Wallahuallam Bissawab" ungkap Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.
Hingga berita ini diterbitkan, KNPI Riau segera merilis nama-nama orang Pemilik Kebun-Kebun Ilegal dalam Kawasan Hutan di TNTN tersebut. Sudah saatnya Sandiwara mereka di Bongkar dan di Ketahui Publik. Alasan sudah mengantongi izin dan surat dari Desa membuat para Mafia itu Percaya Diri, padahal Kebun Kelapa Sawit itu sudah sangat Jelas berada dalam Kawasan Hutan TNTN.
"Tolong Kami Pak Jaksa Agung, Ketua KPK dan Ibu Menteri LHK RI. Segera Tindaklanjuti Laporan kami ini. Begitu banyak Mafia Perkebunan yang telah Merongrong Hutan di TNTN. ini Tontonan yang sangat Jelas. Jangan karena tidak adanya Sikap tegas, Masyarakatpun mengira Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di Republik ini Bencong alias Penuh dengan ilmu Sandiwara" tutur Larshen Yunus dan Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau. (Humas KNPI Riau)
COMMENTS