RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Guna Menindaklanjuti seraya Menepis Aksi dan Upaya Kriminalisasi oleh Aparat Kepolisian dan Kejaksaan, terkait P...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Guna Menindaklanjuti seraya Menepis Aksi dan Upaya Kriminalisasi oleh Aparat Kepolisian dan Kejaksaan, terkait Perkara yang dihadapi oleh Aktivis Anti Korupsi, yang saat ini masih dalam tahap Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Aktivis Larshen Yunus Menghadirkan Ex (Mantan) Ketua DPRD Provinsi Riau, H Suparman S.Sos M.Si dan seorang Wartawan Senior dari Organisasi PWI, Efriadi Situmorang.
Kehadiran mereka dalam rangka mengikuti Sidang Lanjutan, yakni tahap mendengarkan Saksi dari pihak terdakwa, yang disangkakan telah melakukan Pasal 406 (Pengrusakan) serta Pasal 168 dan atau Pasal 167 (Masuk Tanpa Hak) di Ruangan Publik.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Daniel Ronald SH M.Hum tersebut justru secara jelas mempertontonkan sekaligus menelanjangi Ketidakprofesional Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Pasalnya, tahap demi tahap Persidangan dilalui, mulai dari Menghadirkan 7 (tujuh) orang Saksi yang Faktanya tidak pernah melihat secara langsung Peristiwa Hukum terkait dakwaan Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudiyanto, maupun Melihat adanya gerakan merusak dari Barang Bukti 2 (dua) Rekaman CCTv hingga akhirnya Ketiga Hakim dan Satu Panitera melihat Rekaman CCTv dari Laptop JPU. Pada akhirnya Hakimpun terheran-heran dengan Kualitas Saksi dan Barang Bukti yang dihadirkan dalam Persidangan tersebut.
Lalu, Apakah sebelumnya Penyidik Sat Reskrim Polresta dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Terbukti Melakukan Aksi Kriminalisasi? Mari kita ikuti semua rangkaian Persidangan yang sangat Langka tersebut.
Bagi Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus, terhadap semua Peristiwa Hukum tersebut hanya dilandasi dengan sikap yang Ikhlas, seraya mengedepankan semangat Supremasi Hukum.
"Coba sejenak kita bayangkan bersama, Bahwa Perkara ini Atensi dari Para Pejabat yang merasa Gerah dan Tak Nyaman dengan Sikap Jujur. Perkara ini menunjukkan masih Lemahnya Integritas Para Penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan. Faktanya, mereka tempatkan Hukum sebagai Produk Negoisasi. Ingat ya!!! Sampai kapanpun dan dimanapun Karirmu akan kami Kejar dengan Surat Pengaduan Rakyat. Seragam dan Jabatanmu sudah sangat hina ternoda, dilacuri dengan Aksi Penghianatan Sumpah. Kau korbankan nama baik institusi itu dengan berbagai macam Spekulasi dan Sandiwara. Ingat ya!!! Hukum Adalah Pembuktian, segala sesuatu harus dilandasi dengan Bukti. Jangan Bermain-main dengan Nasib Seseorang" ungkap Ketua Presidium Pusat GAMARI 5 (Lima) Periode tersebut.
Sebelumnya, Perkara Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus itu telah membuat Heboh seluruh Jagat Raya, Netizen dan Masyarakat Indonesia, khususnya yang berdomisili di Wilayah Provinsi Riau. Pasalnya, Aktivis yang dikenal Vokal dan Aktif membela kepentingan Masyarakat itu dituding, dituduh bahkan difitnah telah melakukan Pengrusakan dan Masuk Tanpa Hak di Kantor DPRD Provinsi Riau, yang notabene adalah Rumah Rakyat bersifat umum (Ruang Publik).
Untuk itu, Persidangan yang berlangsung pada hari Kamis (22/9/2022) di Ruang Prof Oemar Seno Adji SH, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai Pekanbaru Menghadirkan Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau sekaligus Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) dan Wartawan PWI dari Media Online Gerakan Sentral Riau (GESER).
Hasil Kesaksian itu lagi-lagi memastikan, bahwa Perkara Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus benar-benar diluar akal sehat.
Ex Ketua DPRD Provinsi Riau menjelaskan, bahwa Gedung dan semua Ruangan yang menjadi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sepenuhnya milik Rakyat. Bahkan, H Suparman S.Sos M.Si dengan tegas menyampaikan, bahwa penggunaan Fingger Print (Alat Buka Pintu) sangat tidak tepat, karena baginya Gedung DPRD adalah Lembaga Politik yang tidak bisa disamakan dengan Lembaga lainnya, sekalipun itu yang berkaitan dengan SOP.
Mantan Anggota Dewan dan Ketua DPRD Provinsi Riau 3 (Tiga) Periode itu kembali memastikan, bahwa Peristiwa Hukum yang dilalui Aktivis Larshen Yunus wajar-wajar saja, tidak boleh ada istilah masuk tanpa hak, karena AKD di Kawasan Rumah Rakyat itu bersifat Umum (Ruang Publik). Namun, terkait Pasal 406 (Pengrusakan) hal tersebut harus benar-benar dibuktikan berdasarkan Saksi dan Barang Bukti (BB).
Ditempat yang sama, Wartawan Senior dari Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hanya singkat mengatakan, bahwa sebagai Pekerja Pers dirinya sangat terbantu dan bersyukur dengan kehadiran Narasumber seperti Aktivis Larshen Yunus.Dihadapan Para Hakim, Wartawan PWI itu berkali-kali bersaksi, bahwa Larshen Yunus adalah Aktivis Anti Korupsi yang sangat Berani, Jujur dan Cerdas. Efriadi juga katakan, bahwa justru dirinya terkejut, kenapa Proses Advokasi Rakyat Rohul di Gedung DPRD Riau tempo lalu berujung di Persidangan seperti saat ini.
"Jujur yang Mulia, seharusnya kita melihat Peristiwa Hukum ini secara utuh. Karena awalnya saya juga ikut dan terlibat dalam proses penyampaian Aspirasi Rakyat Rohul. Semuanya sudah jelas! Kehadiran Rombongan Aktivis Larshen Yunus disambut langsung oleh unsur Pimpinan DPRD Riau, H Syafaruddin Poti SH dan unsur Pimpinan Badan Kehormatan (BK) atas nama Abu Khoiri pada saat itu. Intinya, sepengetahuan saya semuanya sudah berjalan dengan baik, benar dan Prosedural" tegas Efriadi Situmorang SE.
Terpisah, ditemui pada saat mengunjungi ruang kerja Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, pada hari Jum'at (23/9/2022) Aktivis Anti Korupsi yang juga Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu hanya katakan, bahwa dirinya tetap taat sesuai dengan Semangat Supremasi Hukum di Republik ini.
"Maaf ya! Tegas saya katakan, bahwa saya ini Petarung. Berbekal ilmu dari sekolah dan bangku Perkuliahan, Saya siap melawan Ketidakadilan di Negeri ini. Apapun itu! siapapun orangnya, kalau sudah bermental Oligarki, tak ada tempat baginya dan wajib untuk di Lawan! Camkan sekali lagi, bahwa Larshen Yunus hidup untuk Setia di Garis Perjuangan Rakyat. Perspektif Hidup seorang Larshen Yunus adalah Menangis dan Tertawa bersama Rakyat", tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Alumni Sekolah Vokasi Mediator Hukum dari Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu hanya katakan, bahwa Perkaranya di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah Konsekuensi seorang Aktivis yang Pro terhadap Kepentingan Rakyat. Baginya, semua masalah hukum yang dihadapi saat ini adalah Proses Belajar Kehidupan, bak istilah Pepatah Orang Minang, Alam Takambang Jadi Guru.
"Ayo Para Mahasiswa dan Pemuda, Jadilah Pribadi yang Cerdas!, Jangan hanya berdiam diri dengan suasana yang Nyaman. Hilangkan Mental Jilat Menjilat, karena itu semua hanya menghasilkan Sifat Pecundang. Bersatu, Berjuang, Menang!" ungkap Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu.(*)
COMMENTS