RIAUWICARA.COM|JAKARTA - K omisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan jumlah partai politik nasional yang telah mendaftar dan...
Sejak dibuka pendaftaran pada 1-14 Agustus 2022, tercatat ada 40 partai politik nasional yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, baru ada 24 partai politik dengan berkas pendaftarannya sudah dinyatakan lengkap dan diterima sehingga dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi. Sedangkan 16 partai lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Selanjutnya, proses verifikasi administrasi akan dilangsungkan hingga 11 September dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2022.
Sementara parpol nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, akan menjalani verifikasi faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
“Nanti kegiatan dalam verifikasi administrasi itu ada kegiatan namanya analisis kegandaan anggota, itu sudah mulai bisa dilakukan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Selasa (16/8/2022).
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrat
5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
8. Partai Golongan Karya (Golkar)
9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
10. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
18. Partai Republik
19. Partai Republik Satu
20. Partai Republiku Indonesia
21. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
22. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
23. Partai Ummat
24. PDI Perjuangan (PDI-P)
Editor : Miftahul sy
COMMENTS