RIAUWICARA.COM|SIAK - Dugaan pungutan liar atau pungli di SMK Negeri 1 Koto Gasib mencederai dunia pendidikan. Beberapa masyarakat menilai, ...
RIAUWICARA.COM|SIAK - Dugaan pungutan liar atau pungli di SMK Negeri 1 Koto Gasib mencederai dunia pendidikan. Beberapa masyarakat menilai, pungutan yang dilakukan pihak SMK Negeri 1 Koto Gasib tidak memiliki dasar hukum.
"Pungutan yang semacam itu biasa dilakukan pihak sekolah dengan modus disetujui pihak Komite. Dalih disetujui Komite sebenarnya yang usulkan pihak sekolah, dan yang upayakan hal itu disepakati adalah pihak sekolah. Secara logika saja, anak kita tidak pernah guru memantau saat praktek kerja industri atau Prakerin. Paling tunjukkan tempat PKL. Dengan biaya sebesar itu, apakah mungkin secara logika ongkosnya harus dibayar hingga jutaan. Dikali berapa siswa ? Sudah berapa keuntungan secara pribadi pihak sekolah?," kata salah seorang wali siswa dan meminta namanya tidak dicantumkan, Kamis (25/8/2022).
Ditempat terpisah, salah seorang siswa asal SMK Negeri 1 Koto Gasib menyampaikan bahwa uang PKL diakui dirinya dikutip oleh oknum guru. Tahun lalu 2021, siswa juga dibebankan biaya PKL.
"Abang kelas kami juga tahun lalu ada dikutip uang PKL pak. Tahun ini kami yang dikutip. Saya membayar sekaligus saja pak. Karena didesak guru agar langsung lunas pak," kata siswa dan meminta namanya tidak tercantum.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan liar (Pungli) diduga masih tumbur subur di beberapa sekolah di Kabupaten Siak. Salah satunya di Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Negeri 1 Koto Gasib, Jalan Raya Pertamina Km 6, Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Siak.
Wali murid melaporkan bahwa setiap siswa dipungut Rp 1,7 juta untuk biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pihak sekolah mengatakan, biaya tersebut untuk administrasi bagi guru yang mencarikan lokasi PKL bagi siswa. Termasuk di dalamnya uang transportasi bagi guru.
“Besaran itu tidak rasional. Seharusnya kalau untuk administrasi dan transport tidak sebesar itu, karena paling beberapa kali berangkat saja,” kata Wali Murid dan meminta namanya tidak dicantumkan, Senin (22/8/2022).
Pungutan uang PKL itu sejatinya tidak hanya terjadi di tahun ini. Di tahun sebelumnya pungutan kepada siswa juga diberlakukan.
“Para orang tua siswa ini terima-terima saja meskipun pahit. Dan tidak ada yang berani mempertanyakan atau melapor,. Hanya saja, pihak sekolah menggiring pihak kami para orangtua untuk ikuti dan sepakati anjuran pihak sekolah,” ujarnya.
Kepala SMK Negeri 1 Koto Gasib Raja Zalhairi saat dikonfirmasi membenarkan pemungutan uang PKL itu. Raja beralasan bahwa uang tersebut sudah sesuai dengan prosedur yakni meminta persetujuan Komite.
"Sudah disepakati oleh Komite. Tidak ada masalah dan bukan pungli," kata Kepala SMK Negeri 1 saat ditemui diruang kerjanya.
COMMENTS