RIAUWICARA.COM |BENGKALIS - Kamis, 30 Juni 2022 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Bengkalis telah dilaksanakan penyerahan...
RIAUWICARA.COM|BENGKALIS - Kamis, 30 Juni 2022 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Bengkalis telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika dari Tim Penyidik Polda Riau kepada Tim JPU Kejati Riau dan JPU Kejari Bengkalis.
Berdasarkan SIARAN PERS
Nomor : PR- 43 /L.4.3/Kph.3/07/2022
penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika Shabu 59.094,86 GRAM. An. Tersangka sebagai berikut :
- Tersangka WIYANTO Als MUL Bin ZURAIS, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Tersangka MARADONA Als DONA Bin M HASYIM, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa adapun barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu berupa 4 (empat) buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 56 (lima puluh enam) bungkus paket besar diduga narkotika jenis shabu, rincian Shabu secara keseluruhan diketahui berat kotor 59.094,86 Gram dan berat bersih 56.186,22 Gram, kemudian dilakukan penyisihan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 237,03 (dua ratus tiga puluh tujuh koma nol tiga) Gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris.
Adapun nama-nama Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) yaitu :
1. ANDI AKBAR, SH
2. PRAWIRANEGARA PUTRA, SH
3. ANANDA HERMILA, SH
4. SARTIKA AYU TARIGAN, SH
5. BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH
Adapun kronologis perkara yaitu :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 04.00 wib Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap saudara Tersangka MARADONA Bin M HASYIM di Jalan
Sudirman Desa Bantan Air Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Dan saat dilakukan penangkapan Tersangka MARADONA Als DONA Bin M HASYIM bersama-sama dengan Tersangka
WIYANTO Als MUL Bin ZURAIS.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tidak ada ditemukan narkotika jenis shabu dari tangan tersangka akan tetapi pada saat di interogasi tersangka mengatakan ada menjemput, mengambil dan menyimpan Narkotika jenis shabu ke sebuah Ruko milik Sdr.USRIN Alias REN yaitu berjarak 500 (lima ratus) meter.
- Bahwa Setelah melakukan penangkapan terhadap Sdr. MARADONA Bin M HASYIM
kemudian Tim Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap Sdr. WIYANTO Als MUL Bin ZURAIS dan Tim Polres Bengkalis mendapatkan pengakuan dari Sdr. WIYANTO Als MUL Bin ZURAIS bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Sdr. M. KUSRIN Als IRIN Bin M. BASAR (DPO) dan Sdr. M. KUSRIN Als IRIN Bin M. BASAR (DPO) yang mengajak serta yang mengatur semua kegiatan tersebut mulai dari penjemputan sampai penyimpanan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di dalam sebuah ruko yang mana ruko tersebut adalah milik dari Sdr. M. KUSRIN Als IRIN Bin M. BASAR (DPO).
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada sejumlah besar narkotika jenis Shabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis, kemudian Tim Polres Bengkalis segera melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib, Tim yang sudah dibentuk menjalankan tugas sesuai dengan pembagiannya dan berhasil menangkap dan menahan 2 (dua) orang tersangka. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Bengkalis mengikuti prokes yang ketat.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika dari Tim Penyidik Polda Riau kepada Tim JPU Kejati Riau dan JPU Kejari Bengkalis berjalan lancar ,tutup Bambang Heri Purwanto, SH.,MH Kasi Penkum Kejati Riau.
Editor : Miftahul Syamsir
COMMENTS