RIAUWICARA.COM|KAMPAR - Setelah dilakukan mediasi oleh Lembaga Adat Kampar (LAK) antara kubu Yuslianti dengan Kubu Hermayalis akhirnya kon...
RIAUWICARA.COM|KAMPAR - Setelah dilakukan mediasi oleh Lembaga Adat Kampar (LAK) antara kubu Yuslianti dengan Kubu Hermayalis akhirnya konflik antar Dua kubu tersebut dapat diselesaikan dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama yang diketahui oleh Ketua LAK Drs.H Yusri .M.Si.
Mediasi tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Kampar, Rido Purba, Kepala Kesbangpol, Mahadi dan ninik mamak kenegerian Terantang, Kampa dan Tambangyang dilaksanakan di Balai Adat Kampar, Senin (20/6).
Pada mediasi tersebut, Yusri mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya konflik yang terjadi dan tentunya sangat merugikan anak kemenakan yang ada di daerah tambang, atas dasar terjadinya konflik tersebut, Bupati Kampar Dr.H. Kamsol, MM bersama forkopimda mengadakan rapat terbatas yang akhirnya meminta kepada Ketua Adat Lambaga Adat Kampar untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan melakukan mediasi antara Kedua kubu.
Dijelaskan Ketua LAK bahwa konflik ini sudah terjadi selama 15 Tahun dan hari ini pemerintah daerah telah memfungsikan "tali bapilin tigo" dengan menyerahkan persoalan kepada datuk adat karena ini merupakan persoalan adat.
"ini menurut kami penghargaan adat yang sangat luar biasa dan hari ini kita sudah duduk bersama dengan ninik mamak kenegerian kampa, terantang, dan tambang, beserta dengan koperasi kubu hermayalis dan yuslianti, tujuan kita duduk bersama adalah untuk mengakhiri pertengkaran yang tejadi dengan telah ditandatanganinya surat kesepakatan antara Kedua belah pihak.
Pada kesempatan tersebut, ada Empat Point yang disepakati oleh Kedua Pihak Pertama, para pihak sepakat untuk mengakhiri konflik koperasi Iyo Basamo secara damai dan tidak akan mengakomodir pihak manapun. Kedua , diminta kepada Kedua belah pihak, baik pihak Hermayalis dan pihak Yulianti agar segera mengosongkan lahan.
Ketiga, untuk sementara kepengurusan koperasi dinyatakan dibekukan dan operasional diambil alih oleh PTPN V sampai terbentuk kepengurusan koperasi yang baru dan Keempat diminta kepada pucuk kenegerian Tambang, Terantang dan Kampa untuk melakukan mediasi segala permasalahan yang ada dilapangan.
Dikatakan Sekda bahwa kesepakatan tersebut sudah sangat sempurna untuk disepakati, kalau kesepakatan ini sudah dipatuhi oleh kedua belah pihak, maka insya allah tidak akan terjadi lagi persoalan, yang nantinya akan menyebabkan konflik.
"saya akan melaporkan kepada pemerintah daerah, dan forkopimda terkait hasil mediasi ini, dan bagi yang melanggar tentunya akan berkaitan dengan masalah hukum, kita tidak mau lagi ada cek cok di lapangan mulai dari tanggal surat ini ditandatangani dan ini merupakan rapat yang terakhir, untuk itu diharapkan dapat dipatuhi" harap Yusri.
Sementara itu, Kapolres Kampar, Rido Purba mengatakan bahwa, negara mengakui hukum adat dan untuk persoalan lahan kami serahkan ke LAK Kampar, namun terkait perbuatan oknum saat terjadinya konflik tersebut, banyak pelaku yang mabuk, tidak punya identitas apapun, sebahagain besar mereka sudah ditangkap, saya tidak ingin terjadi kedzoliman dilapangan, mari kita saling legowo, kalau memang tidak berhak, tolong ditinggalkan Ungkapnya.
COMMENTS