RIAUWICARA.COM |JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang dakwaan kasus suap APBD 2014 dan 2015. Annas Maamun didakwa m...
"Telah melakukan atau turut melakukan perbuatan atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang yang keseluruhannya Rp 1.010.000.000.
Menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," kata JPU dalam dakwaan yang dibacakan di ruang Soebakti lantai 2 PN Tipikor Pekanbaru, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (25/5/2022).
Jaksa menduga janji itu diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Riau disebut ikut terlibat.
Pemberian janji itu terkait pengesahan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 menjadi APBDP 2014. Selain itu, terkait pengesahan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015.
"Ini bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor," kata JPU.
Eks Gubernur Riau yang kini berusia 82 tahun itu juga diduga melanggar Pasal 128 ayat 1 juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat 3 Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.
Editor : riauwicara.com
Sumber : detiknews
COMMENTS