RIAUWICARA.COM |PEKANBARU - Salah satu warga Pekanbaru yang bernama Nafpemri (40 tahun), Senin, 6 Juni 2022 mendatangi Polresta Pekanbaru un...
Nafpemri mengatakan, sejak awal dirinya mengaku tidak mencurigai pada saat membeli rumah pada salah satu perusahaan property tersebut. Nafpemri mulai membeli rumah pada tgl 22 Juni 2021 dengan harga Rp 155.000.000. Namun, hingga pembayaran lunas rumah tersebut tidak juga selesai, saat di konfirmasi ( HA ) developer tersebut sering berkilah dan bertele-tele, kesal salah satu korban penipuan dari puluhan korban developer nakal ini.
Kronologinya begini pak, "Jadi beberapa dari kami konsumen ini ada yang transaksi rumah, seperti salah satu nasabah yang bernama Muhamad Taufik, beliau terlebih dulu membeli rumah itu ke Developer, kemudian rumah yang dibeli beliau dijual Developer itu lagi kesaya, tapi selang beberapa waktu, saat saya sudah melakukan pelunasan ternyata ketentuannya berubah-ubah," kata Nafpemri ke salah satu media dihalaman Polresta Pekanbaru, Senin (6/6/22).
Nafpemri juga menambahkan, kecurigaan ini bertambah saat dirinya melihat tidak ada progres pembangunan di tanah yang disebut akan menjadi perumahan tersebut. Waktu itu dalam bentuk rumah, ternyata belum ada progress yang signifikan. Karena sudah di luar kewajaran, kami melakukan pembatalan. Pada saat selesai melakukan pembatalan, Developer menjanjikan akan mengembalikan uang 100% kepada saya, tapi sampai saat yang telah disepakati tidak ada dikembalikan, kesalnya saat diwawancarai oleh salah satu media di Polresta Pekanbaru.
Saya juga berterima kasih kepada Penyidik Polresta Pekanbaru yang sejauh ini telah bekerja maksimal untuk mengungkap perkara yang saya alami ini, Saya sangat berharap perkara ini di buka secara terang benderang agar tidak ada lagi korban dari Perusahaan Property atau Developer Nakal yang mencoreng nama baik perusahaan property-property lainnya, tegas Nafpemri saat menutup pernyataan pers nya.***
Editor : riauwicara.com/ms
COMMENTS