Pekanbaru – Satreskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap AHMS (45) sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan yang diduga meru...
Pekanbaru – Satreskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap AHMS (45) sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan yang diduga merugikan konsumen sebesar Rp 220 juta, Sabtu (21/5/22).
“Saat ini AHMS telah diamankan dijeruji besi mako Polsek Lima puluh, beserta barang bukti dari Penyidik,” Ungkapnya.
Tersangka AHMS diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, penjualan rumah kepada konsumen dari pengembang/developer PT Raudah Alam Berkah tanpa sepengetahuan Direktur PT Raudah Alam Berkah yang berlokasi Jalan Encik Hasanah Kecamatan Tenayan Raya.
Sehingga konsumen dirugikan dan nama baik perusahaan menjadi rusak, padahal tersangka AHMS bukan merupakan pengurus di perusahaan PT. Raudah Alam Berkah.” Ungkap Poltak,SH.
“Dan kami mengapresiasi kinerja Polsek Limapuluh dalam menangani kasus penipuan atau penggelapan ini. sehingga dengan ditangkap dan ditahannya AHMS. diharapkan tidak ada lagi konsumen lain yang dirugikan,” Ungkapnya Poltak,SH.
“Namun demikian siapa tau ada konsumen lain yang dirugikan oleh tersangka AHMS tanpa sepengetahuan client kami PT. Raudah Alam Berkah, bisa menghubungi kami selaku kuasa hukumnya,” Ujar Poltak S.H
Bahwa terhadap penjualan rumah PT. Raudah Alam Berkah tanpa sepengetahuan Direktur perusahaan, ada juga konsumen lain yang melaporkan istri dari tersangka AHMS di polresta pekanbaru, dengan kerugian Rp 119 juta. Dan saat ini proses perkara nya masih berlanjut,” Ujarnya Poltak S.H.
Atas perbuatan tersebut tersangka AHMS disangkakan pasal 378 atau pasal 372 KUHP.
(ES/HPLP)
COMMENTS