Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerin...
Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Staf Ahli Kepala Daerah Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung F BPSDM Kemendagri dari tanggal 23 hingga 25 Mei 2022.
Diklat tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dan dihadiri oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono, Pelaksana Tugas (Plt.) Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPSDM Kemendagri.
Dalam sambutannya, Suhajar menjelaskan peran dan cara kerja staf ahli kepala daerah yang berbeda dengan kepala dinas. Menurutnya, staf ahli memiliki peran sebagai pemberi saran kebijakan (policy advisor) kepada kepala daerah. Staf ahli juga berperan mengintervensi kebijakan agar semakin lebih baik. Tugas ini, kata Suhajar, mengharuskan seorang staf ahli memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu strategis daerah.
“Staf ahli harus kerja berani sendirian, yang berpolakan konseptual dan akademik. Harus bisa membuat policy brief. Belajarlah cara membuat telaahan staf,” terang Suhajar yang juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan ini, Senin (23/5/2022).
Suhajar menekankan, seorang staf ahli harus mampu bekerja secara lebih akademik dan konseptual, dengan didukung metodologi berpikir yang mumpuni. Karena itu, dirinya menyarankan para staf ahli dapat membangun pertemanan dengan akademisi.
“Itulah kawan staf ahli, karena mereka yang berpikir konseptual dan akademik. Kita harus merubah cara berpikir kita, meniru mereka. Karena ini adalah telaahan staf. Membuat telaahan yang berbeda dengan kepala dinas,” sarannya.
Suhajar berharap, Diklat ini dapat memberikan kontribusi positif secara signifikan terhadap pengetahuan, sikap, dan keterampilan para staf ahli kepala daerah dalam menyusun rekomendasi kebijakan publik.
(FIA)
COMMENTS