BKN Nyatakan Tak Ada Larangan TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan penetapan perwira tinggi (Pati) TNI...


Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan penetapan perwira tinggi (Pati) TNI aktif sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah dibenarkan secara regulasi. 

“UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. Gubernur adalah JPT Madya dan Pj. Bupati/Wali Kota adalah JPT Pratama. Jadi siapapun yang menduduki jabatan JPT Madya atau Pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai Pj. Gubernur atau Pj. Bupati/Wali Kota,” ungkap Bima kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian Jabatan ASN oleh Anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya diinstansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Sedangkan untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” lanjut Bima.

Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama diinstitusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh Anggota TNI/Polri aktif.

Dijelaskan Bima, Putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi Penjabat Kepala Daerah. MK telah menyatakan bahwa Anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau JPT Pratama di luar institusi TNI/Polri pada sepuluh institusi Kementerian/Lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, di BIN, di BNN, di BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur dan Pj. bupati/wali kota.

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," sambungnya.

Selanjutnya, dijelaskan Bima, putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara gamblang oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Menkopolhukam Pak Mahfud menjelaskan dalam Putusan MK tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI/Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah. Dalam Putusan MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam sepuluh institusi Kementerian/Lembaga yang selama ini sudah diatur. Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15/2022," jelas Bima mengutip penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD.

“Sebenarnya realitanya aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak tahun 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada. Aturan tersebut sudah lama dijalankan," tambah Bima.

Keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Brigjen. TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj, dianggap Bima tidak menyalahi aturan. Ia menyebut, posisi Brigjen. Andi sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng adalah JPT Pratama, dan ini sudah sesuai pasal 201 UU Pilkada.

"Meskipun Pj. Kepala Daerah adalah TNI/Polri aktif, tetapi terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi," tambah Bima.

“Jadi dari kacamata Manajemen ASN, tidak ada aturan yang dilanggar,” pungkas Bima.


(FIA)

COMMENTS

Nama

advertorial,4,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,14,BINJAI,2,BOGOR,1,BUKITTINGGI,1,DPP PPRI,1,DPRD Pekanbaru,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Hukum,65,IKN,1,INDONESIA,13,INHIL,4,INHU,8,INTERNASIONAL,3,Jakarta,185,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,77,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,Kanwil Menkumham Riau,1,Kejagung,4,Kejari,1,Kejati,3,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,6,Kesehatan,2,Korupsi,1,KPK,7,kriminal,6,KUANSING,10,LANGKAT,1,Lapas,2,Lapas Pekanbaru,1,Makasar,1,Mandau,1,MEDAN,15,Menkumham,3,MINAS,5,NASIONAL,125,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,pariwisata,2,PEKANBARU,890,PELALAWAN,8,pemerintahan,3,Pemko,3,pendidikan,2,Perawang,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Polda Riau,2,politik,14,Polri,2,Riau,196,ROHIL,41,ROHUL,11,ROKANHULU,1,SELAT PANJANG,1,SIAK,110,SLEMAN,1,Sosial,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,4,Sumbar,1,Tambang,2,TAPUNG HULU,2,Tarakan,1,TNI,3,TNI-Polri,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: BKN Nyatakan Tak Ada Larangan TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
BKN Nyatakan Tak Ada Larangan TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioMcG704-rr3bNEMDhdH6sPNEh_mqtCKATtYQnb6bbTRcUcROywXo8rmWF-U0sdsgDS3ZgHnirPodZMvextrtmCophfkRuRBt3nvftCmjZdhcO2kSnR_UZsVD6-4WWZNjOZk_jmELvAAwS5y-mOfpuCtZ6fmN0QY9_MnJg9iLSmGW4jy3sqjbwdpd7/w400-h269/IMG-20220526-WA0076.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioMcG704-rr3bNEMDhdH6sPNEh_mqtCKATtYQnb6bbTRcUcROywXo8rmWF-U0sdsgDS3ZgHnirPodZMvextrtmCophfkRuRBt3nvftCmjZdhcO2kSnR_UZsVD6-4WWZNjOZk_jmELvAAwS5y-mOfpuCtZ6fmN0QY9_MnJg9iLSmGW4jy3sqjbwdpd7/s72-w400-c-h269/IMG-20220526-WA0076.jpg
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2022/05/bkn-nyatakan-tak-ada-larangan-tni-polri.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2022/05/bkn-nyatakan-tak-ada-larangan-tni-polri.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy