Pekanbaru - Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dengan ketentu...
Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru mendapatkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022. Kegiatan diselenggarakan pada hari Senin (16/5) di Aula Rutan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-673.PK.05.04 Tahun 2022, Nomor: PAS-674.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 PP Nomor : 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 16 Mei 2022.
Pada kesempatan ini, Karutan Pekanbaru M. Lukman mengucapkan selamat merayakan Hari Suci Waisak bagi Umat Buddha yang berada di Rutan Pekanbaru.
"Semoga dengan pemberian Remisi Khusus hari raya waisak ini dapat memberikan motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani di Rutan Pekanbaru," ujar Lukman.
Karutan berpesan dihadapan pejabat struktural dan WBP yang menerima remisi agar selalu berkelakuan baik dan memberikan suritauladan kepada warga binaan yang lainnya untuk taat terhadap tata tertib yang ada di Rutan sampai bisa bebas pada masanya nanti.
"Tetap ikuti aturan yang ada dan jadilah suritauladan bagi yang lainnya sampai nanti masanya bebas, "pungkas Karutan.
(**)
COMMENTS