PEKANBARU - BH Tersangka pelaku Curanmor yang sebelumnya telah diamankan Polsek Limapuluh kini ditambahkan sangkaan baru, yaitu penggelapan ...
PEKANBARU - BH Tersangka pelaku Curanmor yang sebelumnya telah diamankan Polsek Limapuluh kini ditambahkan sangkaan baru, yaitu penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri yang terjadi hari pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di pasar pagi Arengka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, SIK, MH menyampaikan kasus ini hasil dari pengembangan dan interograsi lanjutan. Tersangka juga menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya yaitu saudara VD.
Berdasarkan keterangan tersangka, Kompol Dany memberi perintah kepada Kanit Res Iptu Lukman SH, MH dan Panit Ipda Erohiman beserta tim untuk menindak lanjutinya dengan mencari keberadaan sepeda motor yang digandaikan tersangka kepada saudara B di Jalan Nilam. Tim langsung bergerak mendatangi rumah saudara B, namun sesampai disana saudara B telah melarikan diri untuk itu kami mengeluarkan DPO nya.
Dirumah saudara B ( DPO) tim menemukan Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam yang telah digadaikan tersangka tersebut setelah mengamankan barang bukti sepeda motor, tim langsung mencari keberadaan pemilik sepeda motor untuk selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsek Limapuluh.
Kronologis kejadian, korban VD ketika sedang bekerja di Jalan Arengka tepatnya di daerah Pasar Pagi Arengka yang mana ketika itu VD sedang berbicara dengan temannya. Datang tersangka BH meminjam sepeda motor milik nya dengan alasan untuk membeli rokok dan tidak kembali lagi sampai pihak kepolisian datang memberitahu telah menemukan sepeda motor miliknya.
"Untuk korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar 9.000.000 rupiah (sembilan juta rupiah) dan tersangka kami sangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara." tutup mantan Kapolsek Senapelan.
(ES/HUMAS POLRESTA PEKANBARU)
COMMENTS