RIAUWICARA.COM|ROHIL - Jembatan Pedamaran II berukuran panjang 1.200 meter mulai dikerjakan pada masa Bupati Anas Maamun pada 2006 dan dire...
Peristiwa membawa petaka kapal ponton pembawa material tabrak tiang penyangga utama Jembatan Pedamaran II Rokan Hilir Riau yang terjadi 7 September 2021 kondisinya saat ini masih cukup memprihatinkan.
Kapal ponton pengangkut material batu untuk pengerjaan proyek jalan lintas pesisir dari Pedamaran menuju Kubu yang dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugrah selaku pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa
tabrak tiang penyangga utama Jembatan Pedamaran II pihak perusahaan dalam keterangan pers nya berjanji akan memperbaiki jembatan tersebut sambil menunggu gambar teknis dari PUPR Provinsi Riau.
Direktur Executive Komisi Pencari Fakta Independen Republik Indonesia Provinsi Riau yang juga pengurus KNPI Provinsi Riau, Syaipul N Lubis saat dilakukan wawancara oleh awak media mengatakan tragedi yang menimpa jembatan Pandamaran ini sangat disesalkan karena pihak perusahaan seolah - olah tidak bertanggung jawab dan dibiarkan berlarut - larut tanpa ada kepastian yang jelas kapan perbaikan jembatan dikerjakan.
"Lebih lanjutnya aktifitas perekonomian masyarakat boleh dikatakan lumpuh dan hal ini masyarakat meminta jembatan tersebut tentunya bisa digunakan seperti sedia kala dan segera diperbaiki, mana tanggung jawab perusahaan jangan dipikirkan untung nya saja kemaslahatan rakyat juga dipikirkan," kata Lubis.
"Kami meminta kepada Pemerintah jika perusahaan ini melakukan pelanggaran tentu ada sanksinya dan meminta kepada penegak hukum untuk usut sampai tuntas akibat dari kelalaian ini, di mana pihak perusahaan tersebut sedang melakukan kegiatan proyeknya kemudian tentunya masyarakat dirugikan dikarenakan tidak maksimalnya pendapatan usaha masyarakat diakibatkan dari kejadian ini," ujar Lubis.
Aktivis di sapa Lubis ini memiliki kredibilitas cukup vokal di Negeri Lancang Kuning ini menjelaskan bahwa pihaknya di sini sebagai sosial kontrol di masyarakat semata-mata mempunyai niat hanya untuk memperbaiki negeri ini dari perbuatan oknum yang semena-mena melakukan perbuatan melanggar hukum.
Editor : Miftahul Sy
COMMENTS