RIAUWICARA.COM |TAPUNGHULU - Koperasi Unit Desa ( KUD) sebagai satu bentuk koperasi yang harus tunduk pada undang-undang nomor 12/1967 dan ...
RIAUWICARA.COM|TAPUNGHULU - Koperasi Unit Desa ( KUD) sebagai satu bentuk koperasi yang harus tunduk pada undang-undang nomor 12/1967 dan undang-undang nomor 25/1992 dan juga berstatus hukum. Disini dijelaskan, bahwasanya KUD memiliki peranan penting dalam peningkatan perekonomian dan pembangunan di pedesaan dan Disini juga dijelaskan fungsi KUD didirikan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada anggota yang tergabung di dalam koperasi (KUD) tersebut, khususnya pada sektor ekonomi. Kesejahteraan masyarakat desa juga akan berkembang secara terus menerus selama cara kerja KUD dan para pengurusnya bekerja dengan jujur serta bertanggungjawab kepada seluruh anggota koperasinya.
Lain hal nya dengan "KUD SAWITRA", Koperasi Unit Desa ( KUD ) yang terletak di Desa Tanah Datar Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. KUD ini ternyata berada dalam satu Kecamatan (bersebelahan) dengan KUD SINEMA NENEK ( KUD yang saat ini lagi viral dan saat ini kasusnya sudah di proses di Mapolda Riau dan kasus nya juga sudah sampai ke Mabes Polri dan Ketua KUD ini juga tersangkut dalam Perbuatan Melawan Hukum ).
Dari hasil Investigasi khusus Tim Gabungan DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat ( LSM-GAPURA ) Provinsi Riau dan Gabungan beberapa Wartawan Media Cetak dan Online, Kamis 27 Januari 2022. Ditemukan banyak kejanggalan yang terjadi di dalam pengurus KUD SAWITRA secara sistematis. Dan diketahui juga Ketua KUD SAWITRA atas nama "HERRY CHANIAGO" merupakan KETUA KUD Sepanjang Masa karena hingga sampai saat ini belum tergantikan.
Dari hasil wawancara yang kami lakukan dengan beberapa masyarakat dan anggota koperasi, Ketua KUD SAWITRA HERRY CHANIAGO ini Diduga Kuat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena pada masa kepemimpinan nya dan pada masa kekuasaanya, HERRY CHANIAGO ( Ketua KUD ) diduga kuat telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak anggotanya dan ini sudah jelas ada unsur pidananya menurut pasal yang berlaku.
Dan disini juga diketahui, Ketua KUD SAWITRA HERRY CHANIAGO Diduga kuat dengan sengaja melanggar atau melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dengan sengaja memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KUD SAWITRA sepanjang masa, dengan melakukan suatu keputusan sepihak atau penyalahunaan wewenang dengan merugikan KUD SAWITRA dan anggotanya, yakni dengan meminjamkan pinjaman kepada salah seorang yang bukan dari anggota KUD SAWITRA itu sendiri, Seperti dari hasil pengakuan Wawancara khusus wartawan Media Riau Wicara dan Tim Investigasi LSM GAPURA Provinsi Riau dengan sumber-sumber terpercaya di Desa Tanah Datar dan juga dari beberapa Anggota-anggota KUD SAWITRA yang telah tergabung sejak lama menjadi anggota KUD SAWITRA.
Hal ini mendapat tanggapan serius dari Ketua TIM Investigasi yang tergabung di DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat (LSM-Gapura) Provinsi Riau Miftahul Sy, Minggu Depan kita ( TIM ) akan langsung buat laporan Resmi ke Mapolda Riau ( Polda Riau ). Segala berkas-berkas dan bukti rekaman dan bukti dari hasil investigasi khusus di lapangan dan bukti pendukung lain nya dan juga saksi dalam perkara ini telah TIM persiapkan.
Disini kami akan mengawal dan mendesak Tegas Polda Riau untuk segera mengusut tuntas Ketua KUD Herry Chaniago, Ketua KUD SAWITRA Desa Tanah Datar Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Tegas Ketua Tim Investigasi khusus kepada wartawan. (Tim)
Editor : Miftahul Sy
Sumber jangan hanya dari sebelah pihak.. kami disini anggota KUD SAWITRA Bangga dengan pencapain dari kepengurusan Herry Chaniago dan selama ini kamin anggota selalu mendapatkan hak-hak kami.. jadi apa salahnya beliau kami jadikan ketua sepanjang masa..
BalasHapus