RIAUWICARA.COM ,PEKANBARU - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan jelas menegaskan "Untuk kesekian kalinya Saya kembali mengingat...
RIAUWICARA.COM ,PEKANBARU - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan jelas menegaskan "Untuk kesekian kalinya Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," tegasnya saat pidato nya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada beberapa bulan lalu.
Hal ini disambut langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memerintahkan jajarannya untuk menindak secara tegas para mafia tanah. Sigit menuturkan permasalahan mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun pada nyatanya konflik masalah lahan antara masyarakat kecil dengan perusahaan perkebunan selalu saja terjadi dan seperti tidak ada habisnya.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Seorang warga bernama Diarson Lubis Melaporkan PT. Arara Abadi ke Polres Dumai atas perusakan dan penyerobotan lahan miliknya seluas kurang lebih 15 hektare yang berada di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Diarson Lubis menjelaskan, Pada bulan Oktober 2020, ketika korban berada di Jakarta, korban dihubungi oleh warga yang tinggal di seputaran kebun miliknya, bahwasanya kebun milik korban yang sudah ditanami sawit seluas kurang lebih 15 hektar telah dirusak dan diserobot oleh PT Arara Abadi.Dia mengatakan, bahwa duduk persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang, PT. Arara Abadi (PT.AA) telah jelas merusak dan menyerobot lahan miliknya tanpa dasar alasan yang jelas. Atas persoalan yang menimpa dirinya, melalui kuasa hukumnya ia menuntut kerugian sebesar 1 (satu) milyar. "Kita ingin melihat keadilan dalam persoalan ini, karena saya yakin berada di pihak yang benar meski yang harus saya lawan adalah perusahaan raksasa," tegas Diarson Lubis.
Selaku masyarakat dia hanya menuntut keadilan atas hak lahannya yang dirusak dan diserobot oleh PT. Arara Abadi. Kepada aparat penegak hukum tolong mengayomi masyarakat dengan berdiri di tengah serta tidak mencerminkan Nawacita yang diamanatkan oleh Presiden RI, Joko Widodo," tegasnya.
Berdasarkan hal ini, Korban telah membuat laporan ke Polres Dumai pada tanggal 1 Januari 2021 ,Dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/01/I/2021/RIAU/RES DUMAI dan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 01 / XII / 2020 / Riau / Res Dumai, Dengan Terlapor Saudara a/n Tarigan (Humas PT Arara Abadi) dan sekarang perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Riau di Unit II Subdit II.(rw/ms)
Editor : Miftahul Sy
COMMENTS